Meluruskan Tafsir Regulasi: Trotoar sebagai Hak Mobilitas Publik, Bukan Area Komersial

Foto : Gufran Yajitala, Wakil Presiden BEM UNG

Oleh : Gufran Yajitala

(Wakil Presiden BEM UNG)

Bacaan Lainnya

Opini – Trotoar pada dasarnya bukan sekadar beton yang dibangun di tepi jalan, melainkan bagian dari ruang publik yang dirancang untuk menjamin hak warga negara atas mobilitas yang aman dan bermartabat.

Dalam konteks hukum nasional, keberadaan trotoar ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas pejalan kaki wajib disediakan oleh pemerintah dan dilindungi dari segala bentuk gangguan.

Namun realitas di lapangan, khususnya di Kota Gorontalo, menunjukkan kontradiksi yang mengkhawatirkan. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman pejalan kaki justru berubah menjadi lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL).

Praktik semacam ini bukan hanya mencederai estetika kota, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan lalu lintas, karena pejalan kaki dipaksa berjalan di badan jalan. Lebih dari itu, penyalahgunaan trotoar menciptakan ketimpangan hak: pejalan kaki yang tidak bersuara dikorbankan demi kepentingan lain yang secara jangka panjang justru membahayakan.

Dalam perspektif keadilan ruang (spatial justice), kondisi ini mencerminkan marginalisasi terhadap kelompok masyarakat yang semestinya paling dilindungi—anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Ironisnya, sebagian pejabat publik justru melanggengkan praktik ini melalui pembenaran normatif.

Dalam beberapa kesempatan, Walikota Gorontalo dan Apriyanto Nusa, menyatakan bahwa trotoar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial lainnya, termasuk oleh pedagang kaki lima, merujuk pada salah satu klausul dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).

Pernyataan ini seolah memberikan legitimasi legal atas pendudukan trotoar oleh pedagang, tanpa mempertimbangkan konsistensi hierarki hukum serta hak-hak publik lainnya yang dikorbankan.

Meluruskan Tafsir Hukum: Kritik atas Pembenaran Penggunaan Trotoar untuk Aktivitas PKL

Apabila merujuk pada Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, memang terdapat pasal yang menyatakan bahwa trotoar dapat digunakan untuk “aktivitas sosial lainnya” sepanjang tidak mengganggu fungsi utama pejalan kaki.

Namun frasa ini tidak dapat ditafsirkan secara bebas atau dijadikan dasar pembenaran guna mengalihfungsikan trotoar menjadi area berdagang. Justru frasa “sepanjang tidak mengganggu fungsi utama” menegaskan bahwa prioritas mutlak trotoar tetap untuk pejalan kaki.

Dengan demikian, kebijakan penggunaan trotoar untuk PKL tanpa legalitas yang jelas bukanlah bentuk diskresi sosial, melainkan pelanggaran terhadap norma teknis itu sendiri apabila aktivitas tersebut menghambat mobilitas warga.

Pembacaan yang keliru dari pejabat publik berpotensi menyesatkan kebijakan daerah dan melegitimasi praktik yang sebenarnya bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Maka meluruskan tafsir hukum ini menjadi penting agar kepastian hukum tidak dikorbankan demi pragmatisme sesaat.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, pejabat publik tidak dapat mengambil kebijakan berdasarkan interpretasi personal terhadap regulasi teknis, apalagi ketika bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Legitimasi tindakan pemerintah harus selalu diuji berdasarkan prinsip konstitusionalitas dan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pernyataan bahwa trotoar dapat digunakan secara bebas untuk PKL adalah bentuk distorsi hukum apabila tidak disertai analisis hierarkis dan proporsionalitas kepentingan publik.

Asas Lex Superior Derogat Lex Inferiori dalam Konteks UU LLAJ dan UU Pemerintahan Daerah

Dalam ilmu hukum, berlaku asas fundamental lex superior derogat lex inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan yang lebih rendah apabila bertentangan. Jika dibandingkan, kedudukan Permen PUPR berada pada tingkat peraturan menteri yang secara hierarkis berada di bawah Undang-Undang.

Sedangkan UU LLAJ, dalam Pasal 45 ayat (1), secara eksplisit menyatakan: “Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pejalan kaki, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pejalan kaki.” Kalimat ini bersifat imperatif (wajib), sehingga tidak boleh dikecualikan tanpa dasar hukum yang setara.

Lebih jauh, Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan, termasuk trotoar. Artinya, bukan hanya pemerintah yang wajib melindungi trotoar, tetapi masyarakat pun dilarang keras menggunakan trotoar untuk aktivitas selain berjalan kaki.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjalankan urusan pemerintahan sesuai azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), termasuk menjamin ketertiban umum dan kenyamanan fasilitas publik.

Jika pemerintah daerah justru memfasilitasi pelanggaran atas UU yang lebih tinggi, maka terjadi abuse of authority atau penyalahgunaan kewenangan. Dalih “kegiatan sosial” tidak dapat digunakan untuk menabrak norma undang-undang.

Apalagi jika pembiaran ini dilakukan secara sistematis tanpa menghadirkan solusi alternatif yang manusiawi bagi pelaku ekonomi informal. Penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pengusiran paksa, tetapi juga tidak dapat diabaikan dengan alasan belas kasihan sepihak.

Solusi Konstruktif: Penataan UMKM Tanpa Mengorbankan Hak Pejalan Kaki

Menyelesaikan persoalan PKL di atas trotoar tidak cukup hanya dengan penertiban atau razia. Pemerintah daerah wajib menyediakan solusi yang manusiawi dan berkeadilan. Jalan tengah yang ideal adalah penataan, bukan penggusuran, sekaligus tidak membenarkan pembiaran.

Pemerintah dapat menyediakan ruang yang legal dan aman bagi pelaku usaha. Membangun sentra kuliner atau hawker center seperti yang diterapkan di Surabaya dan Makassar misalnya, di mana pedagang ditempatkan di lokasi strategis tetapi tidak mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki. Skema semacam ini tidak hanya menyelamatkan hak pejalan kaki, tetapi justru meningkatkan daya tarik wisata kota dan memperkuat laju pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun semua solusi ini tidak akan berjalan efektif jika tidak disertai penegakan hukum yang konsisten. Ketegasan bukanlah kekerasan. Ketegasan adalah konsistensi menjalankan regulasi tanpa pilih kasih. Pemerintah daerah harus memberi contoh bahwa hukum adalah pedoman bersama, bukan alat kompromi politik. Ketika ruang publik tertata, ekonomi rakyat justru akan lebih sehat, tumbuh dan bermartabat.

Kepastian dan Kemanfaatan Hukum sebagai Fondasi Keadilan Ruang Kota

Polemik trotoar di Gorontalo pada dasarnya bukan semata soal PKL atau pejalan kaki, melainkan soal keberanian pemerintah menegakkan keadilan ruang. Kota yang baik bukan diukur dari banyaknya tempat berdagang, melainkan dari seberapa aman dan nyaman warganya menikmati masing-masing tempatnya.

Maka meluruskan tafsir hukum bukan hanya tugas akademisi atau aktivis, melainkan kewajiban moral pemerintah. Jika hukum telah jelas menyatakan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, maka tidak boleh ada dalih apa pun untuk merampasnya. Begitupula, Pelaku Pelaku Usaha Kecil harus dilindungi haknya dengan menjamin keamanan dan kenyamanan tempat dagangannya. Solusi terbaik adalah menata ruang bagi semua, menegakkan hukum tanpa menyakiti, dan membangun kota tanpa mengorbankan hak paling dasar setiap warga.

Pos terkait