Pohuwato – Bendera Merah Putih dalam kondisi robek masih dibiarkan berkibar di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato. Temuan ini menuai kecaman publik karena dinilai mencerminkan abai dan lalainya lembaga wakil rakyat dalam menjaga kehormatan simbol negara.
Kritik itu datang dari salah satu aktivis asal Kecamatan Lemito, Reinaldi Abdjul. Dirinya menyayangkan kelalaian DPRD Kabupaten Pohuwato, dan menganggap hal tersebut bukan sebatas persoalan teknis, melainkan bukti ketidakpedulian atas simbol negara.
“Kondisi bendera yang tidak layak tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bukti ketidakpedulian lembaga DPRD Pohuwato terhadap simbol negera. DPRD sebagai lembaga negara seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap simbol negara,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
“Ini yang kita lihat sebaliknya, DPRD Kabupaten Pohuwato memperlihatkan seolah tidak peduli dengan rusaknya bendera yang berkibar di depan kantor megah perwakilan rakyat itu,” sambungnya.
Ia bahkan menjelaskan bahwa Undang-Undang secara tegas melarang pengibaran bendera negara dalam keadaan robek, rusak, kusam, atau luntur.
“Padahal jelas dalam Undang-undang melarang pengibaran bendera negara dalam keadaan robek. Oleh karena itu, berkibarnya bendera Merah Putih dalam kondisi tersebut di lingkungan DPRD Pohuwato, patut dipertanyakan rasa nasionalisme para penghuni kantor DPRD Pohuwato, juga komitmen menjalankan Undang-undang,” tegasnya.
“Jika simbol negara saja diabaikan, bagaimana publik bisa berharap pada komitmen yang lebih besar terhadap kepentingan rakyat? Belum lagi kita baru saja memperingati Hari Patriotik untuk Kemerdekaan Provinsi Gorontalo,”ucapnya dengan nada kecewa.
Di akhir keterangannya, Renaldi mengucapkan “Selamat Hari Patriotik” untuk semua Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, sebagai sindiran atas kejadian bendera Merah Putih yang dibiarkan berkibar dalam kondisi robek tersebut.
(Rfn-Baita)



