Gorontalo Utara – Persoalan aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai kritik keras dari berbagai pihak. Kali ini, HMI Cabang Gorontalo angkat suara terkait praktik perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (WNA) tidak sesuai dengan visa serta mengoperasikan truk pengangkut kayu dengan muatan melebihi kapasitas.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan terkait berbagai pelanggaran tersebut. Namun peringatan itu tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak HTI sehingga DPRD akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dari hasil pemantauan dalam RDP tersebut, DPRD bahkan secara tegas meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas, untuk melakukan penindakan terhadap truk pengangkut kayu milik perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas. DPRD meminta agar kendaraan yang melanggar aturan tersebut langsung dilakukan penilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, HMI Cabang Gorontalo, Agung Bobihu, menilai sikap perusahaan yang mengabaikan peringatan DPRD merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan lembaga daerah.
Menurutnya, persoalan penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan visa kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Hal tersebut juga dinilai dapat merugikan tenaga kerja lokal di daerah.
“Ini persoalan serius. Tenaga kerja asing yang bekerja tidak sesuai dengan visa jelas melanggar aturan keimigrasian. Sementara di sisi lain, masih banyak masyarakat lokal yang membutuhkan pekerjaan,” tegas Agung.
Selain itu, ia juga menyoroti aktivitas truk pengangkut kayu milik perusahaan yang terus beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan di Gorontalo Utara serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Truk kayu dengan muatan berlebih bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga merusak jalan dan membahayakan masyarakat. Karena itu penindakan harus benar-benar dilakukan, bukan sekadar dibahas dalam rapat,” ujarnya.
HMI Cabang Gorontalo juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara agar tidak bersikap lemah terhadap perusahaan yang terus mengabaikan aturan.
Menurut Agung, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika HTI terus melakukan pelanggaran dan mengabaikan peringatan dari DPRD, maka pemerintah daerah harus berani mengevaluasi bahkan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Jangan sampai keberadaan HTI justru merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Gorontalo Utara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas industri kehutanan tanpa pengawasan yang ketat dapat memperparah kerusakan lingkungan di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara harus tegas. Jika perusahaan tidak patuh terhadap aturan, maka tidak ada alasan untuk membiarkan mereka terus beroperasi. Jangan sampai HTI menjadi sumber kerusakan lingkungan di Gorontalo Utara,” pungkasnya.
HMI Cabang Gorontalo Soroti Pelanggaran HTI di Gorontalo Utara: WNA Tidak Sesuai Visa dan Truk Kayu Over Muatan




