Oleh: Mohamad Agung Widiantoro
Di tengah gencarnya wacana reformasi birokrasi dan meritokrasi, publik kembali dihadapkan pada pola lama yang terus berulang yakni pengangkatan jabatan publik dan posisi strategis baik itu di pemerintahan maupun jabatan di BUMN/BUMD yang bersentuhan langsung dengan relasi keluarga kekuasaan. Argumen yang kerap diajukan pun terdengar seragam “yang bersangkutan profesional dan kompeten di bidangnya”. Masalahnya, di ruang publik, profesionalisme tidak berdiri di ruang hampa.
Secara hukum memang pengangkatan tersebut mungkin sah. Tidak ada pasal yang secara eksplisit dilanggar, tidak ada prosedur administratif yang terbukti cacat. Namun, Negara demokratis tidak hidup dari kepatuhan hukum semata, melainkan dari kepercayaan publik dan kepercayaan tidak dibangun hanya dengan kalimat “sesuai aturan”.
Ketika relasi keluarga masuk ke dalam proses pengangkatan jabatan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya soal kemampuan individu, tetapi juga prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan. Publik berhak bertanya misalnya apakah proses seleksi benar-benar terbuka atau sekedar formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan?
Klaim profesionalisme sering kali dijadikan tameng untuk meredam kritik gelar akademik, pengalaman kerja, dan portofolio memang penting, tetapi itu bukan pembenaran mutlak. Dalam sistem merit, kompetensi seharusnya diuji melalui kompetisi yang adil, bukan sekedar diumumkan setelah keputusan diambil. Profesionalisme yang tidak lahir dari proses yang transparan akan selalu menyisakan aroma privilege, betapapun menterengnya rekam jejak yang dipamerkan.
Lebih jauh, pengangkatan yang melibatkan relasi keluarga menciptakan suasana yang cukup berbahaya, artinya pada posisi itu seolah mengirim pesan diam-diam bahwa akses terhadap jabatan strategis tidak sepenuhnya ditentukan oleh kapasitas, melainkan oleh kedekatan. Pesan ini merusak moral aparatur yang selama bertahun-tahun membangun karier melalui jalur struktural dan kompetitif. Meritokrasi pun berubah menjadi slogan kosong.
Pembelaan yang kerap muncul adalah “apakah seseorang harus disingkirkan hanya karena ia keluarga pejabat?” Pertanyaan ini sesungguhnya menyesatkan. Yang dipersoalkan bukan status keluarganya, melainkan absennya jarak etis dalam pengambilan keputusan. Dalam tata kelola modern, konflik kepentingan tidak diukur dari niat, tetapi dari potensi dan persepsi publik.
Jabatan publik bukan hadiah dan bukan pula ruang pembuktian personal. Ia adalah amanah yang menuntut kehati-hatian ekstra, terutama ketika pengangkatan tersebut beririsan dengan kekuasaan keluarga. Transparansi, uji kelayakan terbuka, serta mekanisme evaluasi yang ketat seharusnya menjadi prasyarat minimum, bukan sekedar pelengkap.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang boleh atau tidak boleh, melainkan tentang pantas atau tidak pantas. Negara yang serius membangun demokrasi tidak cukup bertanya apakah suatu keputusan sah secara hukum, tetapi juga apakah keputusan itu adil, berjarak dari konflik kepentingan, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Tanpa itu semua, profesionalisme hanya akan terdengar sebagai dalih yang rapi namun hampa secara makna.




