Pohuwato – Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menetapkan tiga orang pengurus LPTQ sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp317 juta. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara.
Menanggapi hal ini, Moh. Rosikul Fikri Papempang, Ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Randangan ( GEMPAR ), menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar korupsi biasa, melainkan pengkhianatan terhadap umat.
“Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga soal pengkhianatan terhadap umat. Dana hibah LPTQ adalah amanah untuk syiar dan pembinaan Al-Qur’an, bukan untuk diselewengkan,” ujarnya, Sabtu (04/10/2025)
Rosikul meminta Kejaksaan Negeri agar tidak berhenti pada tiga tersangka. “Harus ditelusuri lebih jauh, siapa saja yang ikut terlibat dan siapa yang ikut menikmati dana hibah ini. Publik berhak tahu kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan terbuka sesuai aturan. “Transparansi adalah amanat undang-undang. Sidang harus dibuka seterang-terangnya, fakta-fakta tidak boleh ditutup-tutupi, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Rosikul menambahkan, pengungkapan kasus ini secara penuh akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Pohuwato. Namun jika setengah hati, publik justru akan menilai ada permainan di balik kasus ini.



