PETI Penyebab Pencemaran Sungai Andagile, Pemerintah Daerah Posisi?

Foto: (Istimewa) Kondisi Sungai Andagile dan Trizan A.M Hasan.

Oleh: Trizan A.M Hasan

(Mentor Luar Negeri BEM Ichsan Gorontalo)

Bacaan Lainnya

Di tengah krisis dampak lingkungan pencemaran air sungai andagile yang disebabkan oleh aktivitas Pertambangan ilegal yang berada di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolang Mongondow Utara.

Pemerintah daerah diam membisu tanpa bertindak untuk menyelesaikan problematika pertambangan Ilegal yang membuat masyarakat terdampak resah atas pencemaran air sungai Andagile yang disebakan oleh PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

Besar harapan rakyat kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik yang di sebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, namum, pemerintah tutup mata dan tutup telinga padahal warga menaruh harapan dan kepercayaan penuh pada pemerintah daerah, berharap adanya penyelesaian dari dampak lingkungan yang disebabkan pertembangan ilegal.

Namun, pemerintah daerah apatis terhadap dampak lingkungan yang terjadi. Masyarakat yang terdampak lingkungan sudah memfiralkan di media sosial, akan tetapi tak kunjung ditindaklanjuti persoalan yang terjadi dalam hal ini legalitas hukum.

Fakta di lapangan jelas: sistem pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin sudah beroprasi menggunakan alat berat, padahal tambang ini jelas tidak berbadan hukum. Pencemaran ini sudah sangat meluas lebih khususnya pada sungai Andagile.

Sungai yang menjadi perbatasan Sulawesi Utara dan Gorontalo ini yang, menjadi sumber air bersih utama bagi masyarakat dua kabupaten, yaitu Gorontalo Utara dan Bolang Mongondow Utara.

Namun, kini berubah menjadi air yang kotor penuh lumpur, keruh, dan berbau busuk bahkan sudah terkontaminasi dengan sianida yang digunakanan oleh aktivitas pertambangan. Kemudian pemerintah diam seakan akan tak ada yang terjadi dan tak ada solusi berkelanjutan?

Pemerintah yang diam memunculkan dugaan seolah olah menjadi bagian dari mafia pertambangan ilegal ini, karena respons dari pemerintah yang pasif dalam menangani persolan ini.

Pemerintah daerah telah gagal membaca urgensi, gagal merespons keresahan, dan gagal memberi bukti nyata. Bila setiap masalah publik hanya didiamkan tanpa mengatasi dan menyelesaikan pertambangan ilegal yang semakin liar, maka sesungguhnya rakyat tak akan percaya lagi dan akan mempercayai pemerintah yang tutup mata dan tutup telinga di dalamnya adalah orang-orang kolonial.

Kalaupun tak ada solusi dan penanganan dari pemerintah daerah dalam beberapa kurun waktu kedepan, maka hanya ada satu kata; lawan!

Pos terkait