Gorontalo – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato di depan Kantor Polres Pohuwato berakhir ricuh, Selasa (22/07/2025)
Diduga terjadi tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Massa aksi yang menyuarakan tuntutan ditindak secara paksa dengan kekerasan fisik dan intimidasi.
Salah satu peserta aksi mengalami tindakan kekerasan. Tindakan represif ini langsung menuai kecaman dari berbagai elemen, termasuk Gufran Yajitala selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum, Pertahanan dan Keamanan HMI Cabang Gorontalo.
“Tindakan aparat yang seharusnya mengayomi justru mencederai demokrasi. Kami mengecam keras perilaku kekerasan oleh oknum kepolisian terhadap kader HMI Pohuwato. Demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Menurut Gufran, Tindakan represif oleh aparat kepolisian terhadap demonstrasi damai dinilai telah melanggar Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
“Perbuatan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan telah melanggar Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Tidak sampai disitu, Gufran juga menjabarkan bahwa perbuatan kekerasan oleh oknum kepolisian merupakan pelanggaran hukum tindak pidana. Karena melanggar ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
“UU No. 9 Tahun 1998 adalah dasar penjamin hak terhadap kebebasan berpendapat bagi setiap warna negara dimuka umum. Bila ada yang melanggar, maka jelas dalam pasal 18 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”
Ia juga menambahkan bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, kekerasan oleh aparat hanya dapat digunakan sebagai last resort dan harus sesuai dengan prinsip proposionalitas, legalitas, dan nesesitas.
Kabid KUMHANKAM HMI Cabang Gorontalo mendesak Polda Gorontalo segera copot Kapolres Pohuwato dan bertindak tegas terhadap oknum kepolisian tersebut.
“Bahwa tindakan intimidasi yang terjadi di Pohuwato justru tidak sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2009. Maka, kami meminta Polda Gorontalo menindak tegas oknum yang terlibat dalam kekerasan terhadap kader HMI. Melakukan evaluasi internal terhadap pola pengamanan aksi yang cenderung represif. Bila terbukti bahwa tindakan tersebut melanggar, maka kami meminta Kapolda Gorontalo mencopot Kapolres Pohuwato yang tidak mampu memastikan anggotanya tetap humanis mengayomi semua sesuai amanat hukum”
Solidaritas dari cabang-cabang HMI lainnya di Gorontalo terus mengalir. Seruan konsolidasi bahkan mulai digaungkan sebagai bentuk perlawanan terhadap represivitas aparat yang dianggap semakin mengancam ruang demokrasi.
“Kami tidak akan pernah tunduk terhadap intimidasi. HMI dilahirkan dari rahim perjuangan, dan kami akan terus melawan ketidakadilan dengan cara konstitusional”, tutupnya.