Swasembada yang Rapuh: Kritik atas Paradigma Produksi dalam Kebijakan Pangan Pemerintah

Foto: Gufran Yajitala, Peserta Advance Training LK III HMI Badko Sulut-Go

Oleh: Gufran Yajitala
Peserta Advance Training LK III HMI Badko Sulut-Go

Swasembada dan Pengabaian Ketahanan Sistemik

Swasembada pangan kembali dipromosikan sebagai tolok ukur utama keberhasilan pembangunan sektor pertanian. Pemerintah menempatkan peningkatan produksi beras dan penurunan impor sebagai indikator kinerja kebijakan pangan. Namun, pendekatan ini menyederhanakan persoalan pangan yang sejatinya multidimensional. Swasembada, dalam praktik kebijakan, direduksi menjadi persoalan kuantitas produksi nasional, sementara dimensi distribusi, aksesibilitas, dan ketahanan terhadap risiko kurang mendapat perhatian serius.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga stabilitas dan kemampuan sistem pangan menghadapi gangguan. Ketika pemerintah terlalu menekankan capaian produksi, kebijakan pangan berisiko kehilangan orientasi jangka panjang dan menjadi rentan terhadap krisis struktural.

Surplus Produksi dan Ketimpangan Wilayah

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa produksi beras nasional pada 2024–2025 mencapai lebih dari 34 juta ton dan diklaim berada dalam kondisi surplus. Pemerintah menggunakan data ini untuk menegaskan keberhasilan swasembada dan menekan impor beras. Namun, fakta tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.

Ketergantungan impor pada komoditas strategis lain seperti kedelai, bawang putih, dan gula masih tinggi. Selain itu, Badan Pangan Nasional mencatat adanya ketimpangan distribusi pangan antarwilayah. Daerah dengan surplus produksi tidak selalu memiliki tingkat kerawanan pangan rendah, sementara daerah non-produsen menghadapi harga pangan tinggi akibat biaya logistik dan tata niaga yang tidak efisien.

Di sisi lain, perubahan iklim meningkatkan risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan hama. Risiko ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan swasembada. Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, dan cadangan pangan daerah belum menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pangan lokal.

Swasembada dan Lemahnya Harmonisasi Kebijakan

Tulisan ini menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, paradigma swasembada pangan yang berorientasi pada produksi nasional dan mengabaikan ketahanan sistem pangan. Kedua, kebijakan pangan yang cenderung sentralistis dan kurang terharmonisasi dengan kapasitas serta kerentanan daerah. Ketiga, minimnya pendekatan ketahanan pangan berbasis risiko dalam perencanaan dan implementasi kebijakan.

Swasembada yang dicapai tanpa manajemen risiko hanya menciptakan ketahanan semu. Ketika terjadi gangguan iklim atau distribusi, negara kembali pada kebijakan impor darurat yang bersifat reaktif dan jangka pendek.

Swasembada sebagai Simbol Politik, Bukan Strategi Ketahanan Berkelanjutan

Saya berpandangan bahwa kebijakan swasembada pangan pemerintah saat ini lebih menonjol sebagai simbol keberhasilan politik dibanding strategi ketahanan pangan jangka panjang. Fokus pada klaim surplus dan angka produksi cenderung mengaburkan persoalan struktural dalam sistem pangan nasional. Pemerintah pusat tampil dominan sebagai pengendali kebijakan, sementara pemerintah daerah sering kali hanya menjadi pelaksana tanpa ruang adaptasi kebijakan sesuai risiko wilayah.

Pendekatan ini berbahaya karena risiko pangan bersifat lokal dan dinamis. Daerah rawan banjir, kekeringan, atau konflik distribusi membutuhkan kebijakan yang berbeda dengan daerah sentra produksi. Tanpa desentralisasi kebijakan berbasis risiko, swasembada justru dapat memperlebar ketimpangan dan memperlemah ketahanan pangan nasional.

Menggeser Paradigma: Swasembada ke Ketahanan Berbasis Risiko

Pertama, pemerintah perlu mengoreksi paradigma swasembada pangan dari sekadar target produksi menuju penguatan ketahanan sistem pangan secara menyeluruh. Kedua, keselarasan kebijakan pusat–daerah harus diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko dan karakteristik wilayah. Ketiga, diversifikasi pangan lokal perlu dijadikan agenda utama untuk mengurangi ketergantungan pada beras dan impor komoditas tertentu. Keempat, penguatan cadangan pangan daerah dan perlindungan lahan pertanian harus menjadi indikator kinerja kebijakan pangan. Kelima, transparansi data dan evaluasi kebijakan berbasis bukti harus diperkuat agar kebijakan pangan tidak lagi bersifat simbolik.

Tanpa perubahan arah kebijakan, swasembada pangan akan tetap menjadi slogan, bukan solusi nyata bagi ketahanan pangan nasional.

Pos terkait