Menteri Imipas Percepat Pemulangan 46 PMI dari Malaysia
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus diperkuat oleh Pemerintah Indonesia. Langkah nyata ditunjukkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang melakukan kunjungan kerja langsung ke Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih di Malaysia.
Kunjungan ini berfokus pada misi kemanusiaan untuk mempercepat proses pemulangan puluhan warga negara Indonesia yang tengah menghadapi kendala keimigrasian. Melalui sinergi erat dengan otoritas Malaysia, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan ini dengan cepat dan tepat.
Akselerasi Pemulangan 46 PMI
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus Andrianto secara khusus mengupayakan percepatan pemulangan bagi 46 orang PMI yang saat ini berada di fasilitas DTI Semenyih. Langkah taktis ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja migran tetap terlindungi selama mereka menjalani proses administrasi sebelum akhirnya dideportasi kembali ke tanah air.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi Keimigrasian
Di samping mengawal proses pemulangan, Menteri Agus juga memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di negara setempat. Beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi hukum di negara penempatan merupakan hal yang sangat krusial bagi setiap PMI. Hal ini penting guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan meminimalkan risiko masalah hukum di masa mendatang.
Melalui penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia ini, kedua negara diharapkan dapat menciptakan ekosistem penempatan dan perlindungan PMI yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: news.detik.com
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar