Bahas Fee Proyek saat Live TikTok, ASN Bandung Barat Terancam PHK
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Indah Yusuvia kini tengah menghadapi ancaman sanksi berat berupa pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tindakan tegas ini membayangi yang bersangkutan setelah kedapatan melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok pada saat jam kerja dinas berlangsung.
Aksi tersebut memicu kecaman luas dari publik setelah Indah diketahui membahas topik sensitif mengenai komisi atau fee proyek dalam siaran tersebut. Menyikapi kegaduhan tersebut, jajaran berwenang segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini.
Pemeriksaan Intensif oleh Inspektorat KBB
Kasus pelanggaran disiplin yang menjerat Indah Yusuvia saat ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Proses pemeriksaan mendalam kini tengah dijalankan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bandung Barat selaku pengawas internal aparatur negara di wilayah tersebut.
Inspektorat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi aktivitas siaran langsung yang dilakukan saat jam pelayanan publik, serta mendalami pernyataan terkait aliran fee proyek yang diucapkan oleh oknum ASN tersebut. Langkah ini penting untuk menentukan kadar pelanggaran yang telah dilakukan.
Sanksi Disiplin dan Regulasi ASN
Sebagai seorang pelayan masyarakat, setiap ASN terikat oleh aturan disiplin yang ketat, termasuk larangan memanfaatkan waktu kerja untuk urusan personal di luar kedinasan. Terlebih, tindakan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi atau komisi proyek di ruang publik digital dinilai mencederai marwah instansi pemerintahan.
Apabila hasil pemeriksaan resmi oleh Inspektorat KBB membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik dan regulasi kepegawaian, Indah Yusuvia terancam dijatuhi sanksi administratif terberat, yakni pemberhentian dari statusnya sebagai ASN. Keputusan final mengenai nasib kepegawaian yang bersangkutan akan diputuskan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dirumuskan.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar