KPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Rp650 Juta
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap salah satu orang tua calon mahasiswa baru yang mendaftar di Fakultas Kedokteran Unsoed. Kendati korban telah menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah, sang anak tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.
Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta untuk Kelulusan yang Gagal
Berdasarkan rincian kasus, orang tua dari calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed diduga dimintai uang hingga mencapai Rp 650 juta agar anaknya bisa diterima. Namun, setelah uang tersebut diserahkan, calon mahasiswa yang bersangkutan nyatanya tetap tidak diluluskan dalam seleksi masuk.
Praktik transaksi ilegal ini akhirnya terendus oleh penegak hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga penetapan status tersangka terhadap jajaran petinggi rektorat kampus negeri di Purwokerto tersebut.
KPK Dalami Peran Rektor dan Wakil Rektor Unsoed
Penyidik KPK kini terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo sebagai tersangka pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat mengungkap jaringan tata kelola penerimaan mahasiswa baru yang rentan disalahgunakan demi keuntungan pribadi oleh oknum pejabat kampus.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar