KPK Tetapkan Rektor dan Warek III Unsoed Tersangka Pemerasan Maba
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di Jawa Tengah tersebut.
Selain sang rektor, penyidik KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan yang menyasar proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Kasus Pemerasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status tersangka terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo didasarkan pada bukti-bukti awal yang cukup terkait dengan kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap lebih lanjut modus operandi serta aliran dana yang terlibat dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed ini.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar