Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi 2026
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2026. Langkah ini diambil seiring dengan penetapan hari tersebut sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada aturan yang berlaku bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kebijakan ini, masyarakat dan pengguna jalan di ibu kota dapat melintas di seluruh koridor ganjil genap tanpa khawatir terkena sanksi tilang pada hari besar keagamaan tersebut.
Penyebab Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Keputusan libur nasional inilah yang menjadi dasar resmi bagi penonaktifan sementara aturan ganjil genap Jakarta.
Sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pada pagi dan sore hari. Namun, pada setiap momen libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, kebijakan pembatasan ini secara otomatis dinonaktifkan demi memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar