Prabowo Minta Revisi Perda Buka Lahan dengan Membakar
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan revisi Perda buka lahan dengan membakar yang saat ini masih berlaku di beberapa wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna menekan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendorong transisi ke arah pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Menurut penjelasan Prasetyo Hadi, arahan dari Presiden Prabowo ini menekankan pentingnya meninggalkan praktik-praktik tradisional yang berdampak buruk pada ekosistem. Sebagai gantinya, pemerintah akan secara aktif mempromosikan dan memfasilitasi penggunaan metode alternatif ramah lingkungan untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Urgensi Revisi Perda Buka Lahan dengan Membakar
Kebijakan pembukaan lahan dengan cara membakar sebelumnya kerap diakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan batasan tertentu, sering kali atas dasar kearifan lokal. Namun, dalam perkembangannya, pelonggaran ini dinilai memicu risiko kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, terutama saat memasuki musim kemarau panjang.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo untuk merevisi aturan-aturan daerah tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat mitigasi bencana lingkungan. Peninjauan kembali regulasi ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini melanggengkan praktik pembakaran lahan.
Mendorong Metode Alternatif Tanpa Bakar
Seiring dengan rencana revisi regulasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan solusi konkret bagi para petani dan pelaku usaha. Fokus utama ke depan adalah mendorong adopsi metode alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang memanfaatkan teknologi modern serta pengelolaan sisa vegetasi secara mekanis.
Melalui langkah ini, diharapkan kualitas kesuburan tanah tetap terjaga tanpa harus menghasilkan emisi asap yang merugikan kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Pemerintah daerah nantinya diharapkan segera menyesuaikan regulasi mereka begitu panduan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar