Baleg Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan strategis ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat keanggotaan Baleg.
Langkah selanjutnya, draf regulasi yang mengatur penataan aset dan akses lahan ini akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Di forum tertinggi tersebut, seluruh anggota dewan akan memberikan persetujuan akhir guna menetapkan status RUU ini secara resmi sebagai inisiatif dari lembaga legislatif.
Kelanjutan Pembahasan RUU Reforma Agraria
Persetujuan dari Baleg DPR RI menandai babak baru dalam upaya penyempurnaan kebijakan agraria di Indonesia. Melalui penetapan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR, para wakil rakyat memiliki ruang lebih luas untuk menyusun draf hukum yang berfokus pada keadilan sosial dan penataan kepemilikan tanah.
Mekanisme Menuju Rapat Paripurna
Proses legislasi ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme tata tertib kedewanan yang berlaku. Setelah mendapat lampu hijau dari Baleg, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria akan diagendakan masuk ke dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Dalam Rapat Paripurna nanti, seluruh fraksi di DPR RI akan menyampaikan pandangan mereka mengenai urgensi regulasi tersebut. Jika rapat menyetujuinya, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan siap dikirimkan kepada pihak pemerintah untuk pembahasan bersama lebih lanjut.
Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: news.detik.com
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar