Pelaku Pembunuhan Bos Konter Ambarawa Bayar Ojol Pakai iPhone Curian
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku kasus pembunuhan bos konter Ambarawa. Setelah melakukan aksi keji tersebut di konter Royal Phone, kedua pelaku diketahui sempat melarikan diri menggunakan jasa ojek online (ojol).
Untuk mengelabui petugas dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), kedua pemuda ini memesan ojol. Namun, alih-alih membayar dengan uang tunai, mereka memberikan barang bukti hasil kejahatan kepada pengemudi ojol yang mengantarkannya.
Melarikan Diri Setelah Menghabisi Korban
Aksi nekat kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait pembunuhan pemilik konter Royal Phone di Ambarawa. Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku langsung menjarah barang berharga dari dalam toko seluler tersebut.
Dalam upaya pelariannya, kedua pemuda ini memutuskan untuk menggunakan layanan transportasi ojek online. Keputusan ini diduga diambil agar mereka dapat meninggalkan lokasi kejadian dengan cepat sebelum warga atau pihak berwajib menyadari peristiwa pembunuhan tersebut.
Sopir Ojol Dibayar Menggunakan iPhone Milik Korban
Fakta mengejutkan lainnya dari pelarian ini adalah metode pembayaran tarif perjalanan yang digunakan oleh kedua pemuda tersebut. Karena tidak menggunakan uang tunai, mereka memanfaatkan ponsel pintar hasil jarahan untuk membayar jasa sopir ojek online.
Sopir ojek online yang mengantarkan pelaku tersebut dibayar menggunakan satu unit gawai bermerek iPhone. Ponsel pintar tersebut dipastikan merupakan milik korban yang dicuri oleh pelaku dari konter Royal Phone sesaat setelah aksi pembunuhan terjadi.
Saat ini, kedua pemuda tersebut telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang telah mereka lakukan.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar