Status Terdakwa Bikin Gugatan Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditolak
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo kembali kandas di tengah jalan. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dalam persidangan terbaru.
Keputusan ini memperpanjang catatan kegagalan Roy Suryo dalam menguji keabsahan proses hukum yang menjerat dirinya. Penolakan dari majelis hakim kali ini sekaligus menandai kekalahan ketiga yang harus ia terima secara beruntun dalam proses praperadilan.
Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan
Majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang kuat saat menetapkan putusan penolakan tersebut. Hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo tidak dapat diterima karena adanya perubahan status hukum yang signifikan pada diri pemohon.
Saat proses persidangan ini bergulir, Roy Suryo rupanya sudah tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan telah resmi berstatus sebagai terdakwa. Perubahan status menjadi terdakwa inilah yang membuat hakim mengambil keputusan tegas untuk menolak gugatan tersebut.
Catatan Kekalahan Roy Suryo di Meja Hijau
Gugatan yang kandas kali ini melengkapi rangkaian upaya hukum Roy Suryo yang tidak berjalan mulus. Berdasarkan catatan penanganan perkara, ini merupakan penolakan terhadap praperadilan keempat yang ia ajukan, sekaligus menjadi kekalahan ketiga bagi dirinya dalam memperjuangkan status hukum melalui jalur praperadilan.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar