Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Polri: Sesuai Prosedur
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengadilan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan hakim ini mempertegas keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang bersangkutan.
Keputusan penolakan tersebut menjadi babak baru dalam penuntasan perkara ini. Hakim menilai bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dipersoalkan oleh pihak pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Polri Tegaskan Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum
Merespons putusan sidang praperadilan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan pernyataan resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang mereka lakukan selama proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar dan koridor hukum yang berlaku.
Polri senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menuntaskan setiap perkara. Penolakan praperadilan ini sekaligus menjawab keraguan dari pihak pemohon terkait keabsahan langkah hukum yang diambil oleh penyidik kepolisian.
Menjaga Profesionalisme dan Transparansi
Dengan adanya putusan dari majelis hakim ini, Polri berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum secara objektif. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat akan tetap dihormati sesuai dengan asas hukum acara pidana di Indonesia.
Keputusan pengadilan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan bekerja secara independen dalam menilai objektivitas kerja penyidik di lapangan. Polri berharap masyarakat dapat terus mengawal penanganan perkara ini agar berjalan dengan adil dan transparan.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar