SE Menkomdigi Melarang Sisa Kuota Internet Hangus
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2026. Melalui SE Menkomdigi tersebut, pemerintah melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna.
Surat Edaran Nomor 4/2026 yang ditandatangani oleh Menkomdigi Meutya Hafid ini memuat aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator seluler di Indonesia.
Isi SE Menkomdigi Nomor 4/2026 Terkait Sisa Kuota Internet
Aturan utama dalam SE Nomor 4/2026 yang diterbitkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid ini berfokus pada larangan bagi operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet yang dimiliki oleh pelanggan.
Ketentuan dalam SE Menkomdigi tersebut menjadi pedoman resmi mengenai larangan penghapusan sisa paket data internet yang berlaku saat ini.
Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: inet.detik.com
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar