Jadi Tersangka Kasus dr Icha, Anggota DPRD TTU Hadapi Sanksi Golkar
- account_circle Mais Nurdin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Partai Golongan Karya (Golkar) mengambil langkah tegas menyusul penetapan status hukum salah satu kadernya di daerah. Kasus hukum yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar, kini memasuki babak baru setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Therensius Lazakar menjadi tersangka atas kasus dugaan tindakan intimidasi terhadap mendiang dr. Icha. Kasus ini menarik perhatian publik secara luas, sehingga memicu reaksi cepat dari internal partai yang menaunginya untuk menjaga kredibilitas organisasi.
Golkar Siapkan Sanksi Tegas untuk Therensius Lazakar
Menyikapi status hukum kadernya, Partai Golkar tidak tinggal diam. Partai berlambang pohon beringin ini mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyiapkan sanksi internal bagi Therensius Lazakar. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kode etik organisasi dan respons atas kasus yang sedang berjalan.
Mekanisme pemberian sanksi akan berjalan sesuai dengan ketentuan internal partai. Golkar menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang adil dan transparan yang sedang berjalan di pihak kepolisian.
Duduk Perkara Kasus Intimidasi Mendiang dr. Icha
Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan intimidasi yang melibatkan Therensius Lazakar kepada mendiang dr. Icha. Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya meningkatkan status hukum legislator TTU tersebut menjadi tersangka.
Keputusan penegak hukum tersebut menjadi dasar bagi Partai Golkar untuk mengevaluasi posisi Therensius di dalam organisasi. Publik kini menanti tindakan konkret serta sanksi organisasi yang akan dijatuhkan secara resmi kepada yang bersangkutan.
- Penulis: Mais Nurdin



Saat ini belum ada komentar